Pelayanan Kefarmasian Apotek di Kabupaten Grobogan sejumlah 261 Sarana yang tersebar di 19 Kecamatan. Tugas dari Seksi Farmasi Makanan, Minuman dan Perbekalan Kesehatan Dinas Kesehatan salah satunya adalah memeriksa dan mengawasi sarana pelayanan kefarmasian agar dapat meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan obat yang aman, bermutu dan berkhasiat sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian yang telah ditetapkan dalam hal ini sasaran utamanya adalah pengelolaan pelayanan kefarmasian di Apotek.

Picture31

Picture32

 

Picture33

Selain itu, tujuan dari pengawasan pelayanan kefarmasian di Apotek adalah pengkajian izin fasilitas pelayanan kefarmasian yang bertujuan untuk memastikan validitas data perizinan yang dimiliki, sehingga meminimalisir adanya penyalahgunaan izin fasilitas pelayanan kefarmasian dan untuk mengawasi obat obat yang tidak layak edar atau obat Tanpa Ijin Edar (TIE).

Pada Tahun 2024, Petugas pengawasan pelayanan kefarmasian di Apotek yang dalam hal ini Seksi farmasi Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan (Farmamin dan Perbekkes) akan mengawasi 200 Sarana Pelayanan Kefarmasian yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Grobogan.

Pada Bulan Februari, telah dilaksanakan pengawasan pelayanan kafarmasian di Apotek sejumlah 21 Sarana dan pada Bulan Mei akan dilaksanakan pengawasan pelayanan kefarmasian sebanyak 37 sarana. Selama di lapangan, tim pengawas tidak menemukan kesalahan yang serius, hanya untuk kebersihan dan kerapian apotek, selain itu suhu ruangan yang banyak ditemukan masih panas.