WBS adalah sistem untuk memproses pengaduan/pemberian informasi yang disampaikan sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, kebijakan, dan tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme. WBS diatur sesuai Peraturan Bupati Grobogan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System). Aduan pelaporan tindak pidana korupsi WBS (Whistle Blowing System) dapat disampaikan melalui call center 0811-2809-5777 atau website https://wise.inspektorat.grobogan.go.id/ .